Kebenaran Sebuah AMDAL
Posted on June 11th, 2009 in Environment |
Pada akhir tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan fase lanjutan dari reformasi atas sistem pemantauan dampak lingkungannya. “AMDAL Revitalisasi” bertujuan berbagai tantangan khusus yang telah timbul sejak diperkenalkan oleh undang-undang Pemerintah Indonesia atas otonomi daerah pada tahun 1999. Secara khusus, pentingnya untuk mengklarifikasi peran dari pusat terhadap berbagai otorita lingkungan di tingkat sub-nasional, mengkaji dan meningkatkan berbagai prosedur yang telah ada untuk partisipasi publik, mengklarifikasi cakupan AMDAL dan untuk memperkenalkan berbagai peralatan lingkungan alternatif, dan untuk memperkuat penegakan. Berbagai diskusi awal dengan Bank juga mencakup potensi untuk memperkenalkan fleksibilitas yang lebih tinggi terhadap sistem sentralisasi yang ada untuk memungkinkan variasi untuk muncul ke permukaan dari suatu daerah ke daerah lainnya sementara tetap mempertahankan konsistensi berkaitan dengan berbagai standar lingkungan. Bank telah menegaskan pentingnya pemberdayaan yang lebih atas sektor swasta sebagai suatu agen yang berpotensi untuk melakukan inovasi dan perubahan dalam rangka mendorong kualitas AMDAL.
1. Latar belakang
Tidaklah lazim bagi berbagai diskusi kontemporer mengenai reformasi AMDAL untuk berfokus pada ‘apa yang benar dengan AMDAL’ (dan tetap saja hal inilah yang benar-benar diperlukan). Banyak yang diketahui mengenai berbagai problema dengan implementasi AMDAL namun sangat sedikit pembicaraan mengenai berbagai solusi yang berpotensi. Di waktu yang sama juga penting adanya pemikiran atas kebijakan AMDAL untuk diinformasikan tidak hanya oleh norma-norma dan standar-standar internasional namun secara bersamaan oleh praktek yang baik yang dikembangkan sendiri yang ada di Indonesia.
AMDAL telah ada sekitar 20 tahun lamanya. AMDAL didasarkan atas berbagai regulasi nasional yang telah ditetapkan dengan baik serta berbagai acuan yang dikenal di seluru sektor utama di pemerintahan. Prosedur review dan persetujuan secara relatif telah menjadi kebiasaan yang diterima dengan baik di dalam organisasi dan berlaku secara homogen di tingkat nasional dan propinsi, berdasarkan komite administratif dan teknis lintas-pemerintahan. Sistem tersebut didukung oleh suatu jaringan Pusat Studi Lingkungan yang menyediakan berbagai masukan teknis, pelatihan formal dan kendali mutu, sementara berbagai reformasi penting juga telah dilakukan untuk mencoba menstimulasi keterlibatan publik dalam jumlah yang lebih besar dalam AMDAL.
Terdapat berbagai pertimbangan yang dapat dibenarkan atas pelaksanaan AMDAL di tingkat kabupaten, khususnya sejak undang-undang otonomi daerah diperkenalkan di Indonesia, mengingat kekurangan yang berkelanjutan atas kapasitas teknis dan administratif untuk manajemen lingkungan. Berkaitan dengan ini, berbagai reformasi terdahulu atas AMDAL telah memiliki kecenderungan untuk dilihas secara primer dari perspektif sentralis yang berfokus pada perubahan regulasi dan standar, sementara banyak dari berbagai tantangan yang sifatnya nyata adalah lebih bersifat operasional. Sebagai konsekuensinya terdapat suatu rentang yang sangat nyata di dalam ‘keterampilan’ ketika berkenaan dengan penerapan kebijakan lingkungan nasional di lapangan.
Akan tetapi di sebuah Negara yang sebesar dan yang se-kompleks Indonesia, Terdapat beberapa kelemahan yang telah diakui dalam AMDAL, tidak bahwa sedemikian berorientasi atas masukan, khawatir akan pemenuhan birokratis dan jarang bersifat efisien dari segi harga. tidak satupun dari kritik ini dapat dianggap sebagai benar secara keseluruhan. Berbagai tingkat variasi dalam pelaksanaan yang mengejutkan dapat ditemukan di antara berbagai propinsi dan kabupaten, sebagaimana ditemukan di dalam suatu penilaian terkini yang dilakukan oleh Bank Dunia2. Beberapa contoh praktek AMDAL yang diidentifikasi baik termasuk berbagai upaya untuk mengadaptasi dan menafsirkan kembali berbagai arahan nasional terhadap kebutuhan dan prioritas setempat yang jelas terlihat. Sebagai contoh, baik Propinsi Jawa Barat dan Metropolitan Jakarta menerapkan Kaji Ulang ANDAL (revisi AMDAL) yang efisien untuk berbagai ekspansi kapasitas atau perubahan besar lainnya atas berbagai fasilitas yang ada, daripada proses AMDAL yang lengkap dan panjang sebagaimana diharuskan oleh berbagai arahan nasional. Di Kota Balikpapan (Kalimantan Timur) pemerintah daerah bekerjasama dengan sektor swasta dan suatu koalisi LSM lingkungan untuk mendapatkan cara untuk meningkatkan AMDAL, sementara di Bali AMDAL telah dipergunakan secara efektif sebagai suatu bentuk perjanjian perantara dalam menempatkan dan mendisain berbagai perkembangan baru yang bersifat kontroversial, seperti halnya penimbunan tanah untuk kepentingan sanitasi komunal dan berbagai fasilitas pengolahan limbah.
Sistem AMDAL Indonesia
Suatu sejarah singkat
Meskipun AMDAL secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/1986 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 1993 yang memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyek dengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/1999 diperkenalkan dengan simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan administratif.
Gerakan sosial di pertengahan hingga akhir 1990, dinamakan ‘reformasi’, mengarah ke reformasi politik yang sangat cepat sebagaimana terlihat dalam legislasi baru yang memberi kewenangan kepada kabupaten dan kecamatan terpencil untuk mengelola sebagian besar jasa-jasa kepemerintahan. Realokasi fungsi ini membuat Indonesiasebagai salah satu dari Negara yang paling ter-desentralisasi di wilayah ini, yang bersamaan dengan ini membawa janji akan pemerintahan yang membaik (namun dengan beberapa jaminan). Kabupaten Indonesia yang mendekati jumlah 400 mendapat otonomi yang lebih besar dengan pemilihan kepala daerah yang tidak lagi tunduk kepada persetujuan yang lebih tinggi, dan tanggung jawab atas ketentuan yang bersifat wajib untuk menyediakan jasa di 11 area, termasuk pengelolaan lingkungan.
2. Tujuan, Audiensi dan Hasil
Studi ini mengidentifikasi berbagai contoh praktek AMDAL yang baik di tingkat subnasional, meneliti berbagai faktor yang memberi kontribusi dan menilai potensi untuk mereplikasi pengalaman ini secara lebih luas di Indonesia. Ia menguji hipotesa yang mengatakan bahwa terdapat banyak hal yang akan dipelajari dari implementasi AMDAL di tingkat sub-nasional dalam masa 5 tahun terakhir ini dalam mengadaptasi kebijakan nasional atas kenyataan dari manajemen lingkungan yang desentralisasi.
Studi ini memiliki beberapa target audiensi, di tingkat pertama para staf dari berbagai otorita lingkungan sub-nasional tersebut yang telah terlibat di dalam persiapan dari berbagai studi kasus3. Yang kedua, studi akan menginformasikan disain dari berbagai studi pilot di tingkat propinsi yang saat ini sedang dilakukan oleh Bank di Jawa Barat dan Kalimantan Timur, meskipun identifikasi atas ide-ide yang inovatif yang telah diuji di tempat lain di Indonesia. Yang ketiga, ia akan memberi masukan pada berbagai rekomendasi keseluruhan atas reformasi AMDAL yang akan disediakan oleh Bank Dunia kepada KLH. Diharapkan, juga, bahwa berbagai konklusi utama dari studi akan dibagi secara lebih luas dengan berbagai kabupaten dan propinsi melalui buletin KLH mengenai AMDAL (INFOAMDAL). Hasil-hasil dari studi mencakup (i) laporan ringkasan ini, (ii) sepuluh laporan studi kasus yang berdasarkan lapangan, dan (iii) suatu seminar yang menampilkan hasil-hasil dari studi untuk berbagai otorita setempat yang terpilih.
3. Metodologi dan Sumber Informasi
Pendekatan Umum
Studi menerapkan suatu pendekatan empiris untuk mengidentifikasi dan menjelaskan praktek AMDAL yang baik, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi berbagai contoh daripada memberikan suatu pandangan secara menyeluruh atas frekuensi dengan mana ia terjadi di dalam sistem. Telah diketahui bahwa praktek yang baik tersebut jarang, mungkin terjadi pada sekitar 10% AMDAL yang dilakukan di tingkat sub-nasional. Studi tidak berupaya untuk memvalidasi asumsi ini, tetapi untuk melihat berbagai studi kasus yang dipilih secara rinci sebagai dasar untuk mulai lebih memahami mengapa AMDAL secara relatif berjalan sangat baik di beberapa tempat namun tidak di tempat lainnya.
Studi terdiri dari suatu fase awal yang berfokus pada pengumpulan 10 studi kasus yang berdasarkan-lapangan dari AMDAL yang baru saja diselesaikan di lima daerah. Berbagai daerah tersebut dipilih dengan konsultasi dengan KLH atas dasar tingkat perkembangan ekonomi, kapasitas implementasi AMDAL, dan kemauan untuk berpartisipasi. Penelitian di lapangan diikuti dengan verifikasi atas berbagai hasil dan perbandingan terhadap pengalaman yang relevan dari berbagai Negara lainnya, yang tersedia dari staf Bank Dunia dan donor multilateral dan bilateral. Hal ini mengikuti prinsip bahwa, untuk menghindari hasil-hasil yang subyektif, identifikasi atas praktek yang baik di suatu Negara dapat ditentukan dengan cara paling baik melalui pembandingan dengan berbagai standar yang diaplikasikan di berbagai Negara sebanding, sebagaimana halnya juga berbagai stándar internasional yang diterima. Untuk memastikan bahwa hasil dari studi-studi kasus dapat dengan mudah dibandingkan dengan pengalaman internasional, suatu kerangka kerja atas analisa yang baru-baru ini digunakan oleh Bank Dunia dalam menilai berbagai sistem AMDAL nasional di daerah tetap diadaptasi dan diterapkan5. Sesuai dengan hal itu, studi atas sistem AMDAL
dibagi ke dalam kategori berikut:
1. Legislasi dan Arahan – sampai sejauh mana regulasi dan arahan nasional diadaptasi pada dan merefleksikan, kenyataan setempat;
2. Administrasi – tingkatan di mana terdapat koordinasi antara AMDAL dan berbagai prosedur administratif lainnya;
3. Penapisan dan Pelingkupan – suatu tingkatan di mana kualitas penapisan dan pelingkupan ditingkatkan melalui konsultasi dan pencakupan informasi setempat;
4. Isi Studi AMDAL– sensitifitas dari isi laporan terhadap pelingkupan, kualitas dari analisa dampak, dan sampai sejauh mana berbagai rencana manajemen lingkungan beroperasi;
5. Proses kajian dan Partisipasi Publik – kualitas dan konsistensi dari proses kajian dan sampai sejauh mana publik dilibatkan; dan
6. Pengawasan & Penegakan–upaya-upaya yang diambil untuk mendorong pemenuhan berbagai persyaratan AMDAL.
Data primer dikumpulkan di setiap area ini dan dikompilasi ke dalam sepuluh laporan studi kasus, menyediakan suatu badan informasi yang signifikan atas berbagai praktek AMDAL yang ada di tingkat sub-nasional. Informasi dikumpulkan melalui suatu kombinasi pengkajian dokumen, wawancara informan utama dan kunjungan lapangan. Biasanya, wawancara dilaksanakan dengan para pejabat di otorita lingkungan tingkat sub-nasional yang relevan, para anggota lainnya dari Komisi kajian AMDAL dan tim teknisi, perwakilan dari penggagas proyek, LSM setempat dan pihak yang terkena dampak, dan para konsultan dan penasehat yang bertanggung jawab untuk menyiapkan berbagai laporan AMDAL. Setiap laporan studi kasus disirkulasikan dalam bentuk rancangan ke KLH dan berbagai otorita setempat yang relevan, sebelum suatu seminar yang diadakan di Jakarta untuk para pejabat pemerintah kunci setempat dari lima propinsi yang terlibat dalam studi. Sebagai contoh, berbagai pengaturan yang baru memungkinkan pendirian Komisi-komisi AMDAL di tingkat kabupaten. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran akan benturan kepentingan di dalam pengkajian dan persetujuan atas dokumen AMDAL yang ‘memanasi’ suatu pandangan di tingkat pusat bahwa otorita setempat seharusnya mengundang ekstraksi sumber-sumber daya yang merusak lingkungan dan lebih intensif untuk mendorong pendapatan. Sebagai konsekuensi tidak langsung dari desentralisasi, berbagai fungsi Bapedal diserahkan kembali kepada Kementerian Negara untuk Lingkungan (KLH) pada saat ini, sementara tanggung jawab dari ketiga kantor daerahnya difokuskan kembali dan diperluas untuk juga mencakup berbagai kabupaten.
Sampai saat ini hanya sedikit penelitian mengenai dampak desentralisasi atas pengelolaan lingkungan secara umum dan AMDAL secara khususnya. Suatu kajian awal yang dilakukan oleh Bank pada awal 2004 mengindikasikan berbagai perbedaan yang signifikan dari satu daerah dengan daerah lainnya. Kabupaten-kabupaten dan kecamatan dengan sumber daya yang lebih baik telah dengan cepat memberlakukan regulasi lingkungan mereka sendiri, meskipun sebagian besar sejalan dengan berbagai standar nasional. Berbagai Kabupaten dengan sumber daya yang kurang baik (sebagian besar Jawa) secara umum telah terus menerus bergantung pada berbagai arahan nasional dan juga propinsi untuk membantu mereka dalam menerapkan AMDAL. Kepribadian penting dalam mempengaruhi efektifitas AMDAL, khususnya hubungan antara kepala badan lingkungan daerah (BPLHD) dan gubernur propinsi atau bupati. Tingkat kepentingan publik/protes juga telah sangat berpengaruh dalam memperkuat proses tersebut, demikian juga berbagai standar internasional yang diperkenalkan melalui berbagai proyek donor. Pada saat yang sama, dalam hampir semua kasus, aturan-aturan tetap ‘dibengkokkan’ ketika memang dirasakan perlu untuk melakukan hal tersebut, yang mengakibatkan pusat berpendirian untuk memperkuat penegakan dan mekanisme pertanggung jawaban.
Berbagai revisi yang lebih baru terhadap kerangka kerja hukum untuk desentralisasi tampaknya memperkuat posisi otorita lingkungan local dan meningkatkan demokratisasi (seperti pemilihan langsung atas kepada kabupaten) dapat pada waktunya menyediakan berbagai kondisi untuk aplikasi yang lebih konsisten atas undang-undang lingkungan dan berbagai standar. Namun demikian, meskipun terdapat variasi dalam kapasitas dari daerah ke daerah dan dari kabupaten ke kabupaten, implementasi AMDAL kemungkinan besar akan tidak stabil untuk masa depan yang dapat diperkirakan. Revitalisasi AMDAL dapat mulai menjawab tantangan ini dengan mendefinisikan secara lebih jelas bahwa peran KLH tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai fasilitator dari pembelajaran dan inovasi antara berbagai propinsi. Berbagai otorita propinsi dapat melakukan pendekatan yang serupa terhadap berbagai kabupaten, tetapi akan perlu untuk tetap memegang tanggung jawab operasional atas AMDAL.
Tantangan utama
Dari perspektif Kementerian Lingkungan, desentralisasi memiliki efek memperluas fungsi pengawasannya terhadap kabupaten, tetapi tidak menyediakan alat maupun sumber daya untuk melakukan hal ini secara efektif. Tanggung jawab pengawasan diperluas dalam artian bahwa KLH akan tetap bertindak sebagai caretaker dari berbagai regulasi lingkungan nasional namun harus sejak saat ini menangani (paling tidak secara teori) dengan hampir 400 unit independen dari manajemen. Sementara efek bersih dari pergeseran otorita ini mungkin tidak akan terlalu terlihat dalam jangka waktu pendek, ketidak-konsistenan yang semakin meningkat dalam penerapan regulasi dan standar nasional pasti akan terjadi dalam jangka waktu yang lebih panjang. Suatu program atas pembentukan kapasitas ekstensif dan alih keterampilan kepada berbagai kabupaten dapat membantu menangani resiko ini. Re-konsentrasi otorita hukum dan administrasi dan upaya lebih lanjut untuk memperkuat kapasitas teknis di tingkat propinsi dapat memberikan pilihan lain. Kedua pilihan dapat berarti berfokus kepada mempromosikan kesadaran serta partisipasi publik dikombinasikan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang diperkuat bagi para pejabat setempat. Namun demikian, mempromosikan keterlibatan publik dalam AMDAL adalah tantangan yang berat. Keterlibatan publik (khususnya dari orang-orang yang terkena dampak proyek) merupakan masalah yang kritis yang mana tanpanya sistem AMDAL secara garis besar akan tetap bersifat birokratis, namun tetap merupakan suatu bahaya laten di Indonesia. Madang kala, komunitas setempat memprotes pembangunan baru yang timbul dari perubahan penentuan lokasi dan disain yang signifikan, namun protes sedemikian jarang dibuat sebagai akibat langsung dari AMDAL. Untuk sebagian besar, AMDAL adalah suatu proses yang tidak terlihat atau suatu proses yang ‘dikekang’ oleh birokrasi. Dengan demikian aksi yang langsung umumnya merupakan cara yang lebih disukai untuk mengadakan perubahan.
Salah satu pendorong Revitalisasi AMDAL adalah untuk mereformasi mekanisme yang ada untuk keterlibatan publik dalam rangka mendorong keterlibatan publik yang lebih besar. Satu poin awal yang penting adalah untuk mengkaji struktur dan fungsi dari berbagai komisi kajian AMDAL. Sebagai contoh, BPLHD dari Propinsi Sulawesi Selatan telah berpengalaman dalam mengadakan berbagai rapat Komisi AMDAL di tingkat Kecamatan, sebagai suatu cara untuk meningkatkan transparansi dari proses pengkajian dan untuk memastikan bahwa para anggota Komisi dapat mengeluarkan komentarkomentar yang lebih mengandung informasi. Rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari keterlibatan publik dan pengungkapan informasi disediakan melalui suatu laporan yang terpisah sebagai bagian dari dukungan Bank Dunia atas Revitalisasi AMDAL.
4. Temuan Studi Kasus
Bagian ini merangkum temuan studi kasus di mana terdapat contoh praktek yang baik bagi AMDAL yang diidentifikasi di tingkat propinsi dan daerah baru-baru ini dan faktor mendasar yang dijajaki. Salah satu dari temuan-temuan tersebut secara keseluruhan adalah bahwa tidak satupun dari studi kasus tersebut cukup kuat untuk diklasifikasikan sebagai praktek yang baik secara keseluruhan. secara tidak teratur, dalam semua studi kasus menunjukkan baik kelemahan maupun kekuatan yang signifikan. Faktor kunci yang mempengaruhi timbulnya praktek yang baik termasuk: tekanan dari masyarakat, komitmen dan kepemimpinan staf lingkungan senior, tersedianya professional yang kompeten; serta tingkat partisipasi dan komitmen dari para pengembang. Tekanan politik juga penting akan tetapi merupakan sebuah faktor kontekstual terhadap mana badan lingkungan yang bertanggung jawab dapat melaksanakan pengendalian terbatas.
Perundang-undangan dan pedoman.
Fokus dari serangkaian kategori ini adalah untuk menetapkan sampai batas mana pemerintah daerah telah memulai menafsirkan panduan dan standar nasional secara nyata di daerah setempat. Dalam sebuah negara sebesar dan dengan sebanyak variasi seperti Indonesia sudah jelas bahwa standar nasional seakan-akan tampak generik dari perspektif sebagian besar pemerintah daerah. Pemerintah daerah seringkali meminta bimbingan tambahan yang cukup rinci dari pusat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional. Namun demikian beberapa pihak yang lebih inovatif telah juga mulai melaksanakan proses penganutan dan pengadaptasian peraturan dan standar nasional.Perundang-undangan dan prosedur.
Dari semua studi kasus paling tidak satu peraturan AMDAL telah diluluskan oleh pemerintah daerah, secara umum untuk “menganut” peraturan nasional, misalkan dengan menetapkan komisi AMDAL daerah atau prosedur keterlibatan masyarakat. Di daerah yang paling inovatif, termasuk Metropolitan Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya, langkah tambahan yaitu “mengadaptasi” peraturan dan standar nasional sesuai dengan kebutuhan daerah, telah dimulai. Ini terdorong oleh kepedulian masyarakat ditambah dengan perasaan akuntabilitas yang lebih besar antar pejabat pemerintah, terutama di daerahdaerah di Indonesia yang lebih berkembang.
Salah satu contoh yang termasuk baik yang teridentifikasi adalah dari Metropolitan Jakarta yang telah menerbitkan sebuah surat keputusan yang dengan jelas mengintegrasikan AMDAL dengan prosedur perizinan dan perencanaan daerah. Sama pentingnya dengan hasil akhirnya di sini adalah proses pencapaian kesepakatan atas prosedur yang memerlukan “keikutsertaan” dari semua departemen pemerintah pemberi izin. Perjanjian memerlukan sebuah kompromi, yaitu mengizinkan pembebasan tanah bagi pengembangan baru untuk dimulai sebelum persetujuan AMDAL dengan izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan setelah persetujuan AMDAL. Pendekatan yang dilakukan memperlihatkan adanya kecakapan di pihak badan pemerintah daerah AMDAL untuk menegosiasikan sebuah hasil yang mengakui dengan jelas peran AMDAL antar departemen pemerintah kunci. Koordinasi yang berkesinambungan dengan pihak berwenang pemberi izin telah tercapai melalui sebuah “Forum” yang dikaitkan ke Komisi AMDAL, di mana terjadi pertukaran informasi atas proyek-proyek yang sedang berjalan (project pipeline). Ini didukung oleh sebuah ‘road-show’ yang dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang melalui mana mekanisme AMDAL yang berkaitan dengan perizinan dijelaskan kepada staf teknis dan staf menengah dari semua jajaran pemberi izin.
Propinsi Yogyakarta telah mengambil beberapa langkah untuk menganut/menjelaskan prosedur AMDAL melalui penerbitan sebuah Surat Keputusan Gubernur yang menitikberatkan dan memperkuat persyaratan konsultasi masyarakat. Hal ini terdorong oleh perkembangan yang cepat dalam sektor perumahan dan sektor komersil serta kepedulian masyarakat terhadap biaya lingkungan dan sosial. Tendensi untuk berpihak pada lingkungan hidup dari Gubernur Yogyakarta yang sangat dihormati ini juga member dukungan yang lebih kuat kepada BPHLD daerah dalam urusannya dengan departemen pemerintah lainnya.
5. Kesimpulan
Banyak yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja AMDAL tanpa harus melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap sistem. Kekuatan dari studi kasus adalah bahwa mereka menunjukkan bagaimana hal ini dapat tercapai secara praktis, memberikan tantangan secara implisit terhadap pihak lain untuk mencapai standar yang sama. Contoh yang paling baik ditemukan dalam kaitannya dengan: pelingkupan lingkungan.
Namun terdapat bebrapa kasus AMDAL yang tidak berjalan sesui yang diharapkan, hal tersebut terjasi karena kurangnya tanggung jawab bagi pengelolah AMDAL itu sendiri dan kurangnya perhatian berbagi pihak yang berada diwilah tersebut, termasuk kepekaan masyrakat.
Referensi
DKI Jakarta:
Drs. Ridwan Panjaitan, MSi., Kepala Divisi Pencegahan Dampak Lingkungan Hidup, BPLHD DKI Jakarta
Sulawesi Selatan:
Ir. H. Tan Malaka Guntur, MSi., Kepala BAPEDALDA
Sulawesi Selatan Ir. Burhanuddin S. Laside, MS., Kepala Divisi Dampak Lingkungan Hidup,
Sulawesi Selatan
Ir. H. Mukhtar Patau, Kepala Divisi Lingkungan Hidup, Kabupaten Jeneponto.
SulawesiSelatan
Ir. Gunawan Palaguna, MSi., Kepala BAPEDALDA, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
3 Responses
Hey, nice post, very well written. You should blog more about this. I’ll definitely be subscribing.
Killzone 2 - the best PS3 game yet?Still LittleBigPlanet for me, but Sony’s new shooter is mightily impressive.
What you think about my web? http://www.easyfaxlesspaydayloan.com/payday-loans-online.html
Greatings, I have already seen it somethere…